JAKARTA—Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat KIP memerintahkan DPP Partai Demokrat untuk menyerahkan informasi program dan laporan keuangan 2010 dan 2011, kepada Indonesian Corruption Watch ICW.Keputusan itu, berdasarkan hasil sidang ajudikasi yang dilakukan KIP antara DPP Partai Demokrat dengan ICW, tentang keterbukaan KIP Abdul Rahman Ma'mun mengatakan penyerahan informasi dibatasi dalam kurun waktu 10 hari, sejak keputusan menyatakan berdasarkan pertimbangan hukum sengketa informasi nomor 207/VI/KIP/PS-M-A/2012 itu, informasi yang harus diserahkan adalah Rincian program umum dan kegiatan Partai Demokrat 2010 dan 2011. Kemudian, rincian Laporan Keuangan Partai Demokrat 2010 dan 2011 yang meliputi Rincian neraca dan laporan realisasi anggaran, rincian rincian laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang berasal dari APBN menurut UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi UU KIP pasal 15 huruf d merupakan informasi yang wajib disediakan oleh Partai Politik sebagai badan publik."Kami memberikan waktu selama 14 hari bila ada pihak yang keberatan, untuk mengajukan proses hukum selanjutnya ke Pengadilan Negeri, seperti diatur dalam Peraturan MA nomor 2 tahun 2011 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi di pengadilan,” kata Aman dalam siaran memutuskan ketetapan itu, KIP juga masih memproses ajudikasi sengketa informasi ICW dengan partai PAN yang belum ICW melaporkan tuntutan penyerahan informasi dari sembilan parpol di DPR. Dari sengketa itu, tiga Parpol diantaranya yakni PKS, PKB dan Gerindra telah memberikan informasi program dan laporan keuangan yang telah diaudit pada saat proses mediasi di itu tiga Parpol, yakni Golkar, PDIP, dan Hanura, menyatakan akan memberikan informasi tersebut setelah laporan keuangan parpol selesai diaudit. Sedangkan dua Parpol yakni PPP, Partai Demokrat KIP telah memutuskan kedua partai itu harus menyerahkan informasi peneyrahan informasi laporan keuangan Parpol yang berasal dari selain APBN merupakan informasi terbuka itu, berdasarkan UU KIP pasal 15 huruf g, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik UU Parpol, dan Pasal 38 UU Partai itu Pasal 39 UU Partai Politik juga menyatakan, “ 1Pengelolaan keuangan Partai Politik dilakukan secara transparan dan akuntabel. 2 Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diaudit oleh akuntan publik setiap 1 satu tahun dan diumumkan secara periodik. 3 Partai Politik wajib membuat laporan keuangan untuk keperluan audit dana yang meliputi a. laporan realisasi anggaran Partai Politik; b. laporan neraca; dan c. laporan arus kas. sut Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
PeraturanMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengjuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Tahun 2015. Jakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memaknai akuntabilitas dan transparansi pada laporan keuangan DPD partai Demokrat Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari laporan keuangan internal, laporan dana kampanye dan laporan bantuan politik serta implementasi AD dan ART partai Demokrat Provinsi Jawa Timur. Obyek yang digunakan dalam penelitian adalah kantor DPD partai Demokrat Provinsi Jawa Timur dengan metode penelitian kualitatif interpretif dengan etnometodologi sebagai pendekatan, terdapat empat informan yang ada dalam penelitian dengan menggunakan metode penelitian wawancara, observasi dan dokumentasi serta menggunakan teknik analisis data yang dimulai dari reduksi data, display data dan verifikasi atau menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa laporan keuangan internal sudah memenuhi akuntabilitas kepada internal partai politik namun belum transparansi untuk publik, laporan dana kampanye sudah memenuhi akuntabilitas dan transparansi, laporan bantuan politik sudah memenuhi akuntabilitas namun belum transparansi untuk publik, dan implementasi AD dan ART DPD partai Demokrat Provinsi Jawa Timur sudah diimplementasikan dengan baik. To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the has not been able to resolve any citations for this publication. Sekar Anggun Gading PinilihA political party is one of the tools of democracy in any country that serves to distribute the aspirations of the people to the government, political education, and the others. So that the function can be realized, it needed financial assistance, both from members of the party, from the state or from the donations of others to assist political parties in carrying out its activities. However, in practice a lot happening raising and management of funds by political parties that are not based on the principles of transparency and accountability resulted in various cases of alleged corruption by the political parties. Therefore, it is necessary to reform financial regulation of political parties that meet the principles of transparency and accountability. The principle of transparency and accountability of political party finances can be achieved by requiring each political party financial reports on the sources of funds received by the party, and the financial reports of the elections. In addition, it is necessary also penalties for political parties who are late or even not make those reports, as well as which institutions are given the task of overseeing the financial reports of parties and institutions that enforce sanctions. Therefore, the legislature immediately makes changes to the Electoral Law and the Law on Political Parties to include such arrangements. INTISARI Partai politik adalah salah satu alat demokrasi di negara manapun yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat kepada pemerintah, melakukan pendidikan politik, dan sebagainya. Agar fungsi tersebut dapat terwujud, maka diperlukan bantuan keuangan, baik dari anggota partai itu sendiri, dari negara atau dari sumbangan pihak lain untuk membantu partai politik dalam menjalankan kegiatannya. Namun, dalam praktek banyak terjadi penggalangan dan pengelolaan dana oleh partai politik yang tidak dilandasi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas mengakibatkan munculnya berbagai kasus dugaan korupsi yang dilakukan orang partai politik. Oleh karena itu, perlu dilakukan reformasi pengaturan keuangan partai politik yang memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan partai dapat dicapai dengan cara mewajibkan setiap partai politik membuat laporan keuangan atas sumber-sumber dana yang diterima oleh partai, dan laporan keuangan Pemilu. Selain itu, perlu diatur juga mengenai sanksi bagi partai politik yang terlambat atau bahkan tidak membuat laporan keuangan tersebut, serta lembaga mana yang diberikan tugas untuk mengawasi laporan keuangan partai dan lembaga yang menegakkan sanksi-sanksi tersebut. Oleh karena itu, para pembentuk undang-undang segera melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik dengan memasukkan pengaturan-pengaturan tersebut. Kata kunciMemandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa. Jakarta Sinar Grafika. Heribertus etHari SabarnoHari Sabarno. 2007. Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa. Jakarta Sinar Grafika. Heribertus 2011, Akuntansi Sektor Publik, Edisi Ketiga, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Pertanggungjawaban Keuangan Partai Sebagi Dasar Good Political party Governance .Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin MakasssarJuliestariJuliestari. 2018. Pengungkapan Pertanggungjawaban Keuangan Partai Sebagi Dasar Good Political party Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Penelitian Kualitatif Akuntansi Pengantar Religiositas KeilmuanKamayanti AriKamayanti Ari. 2016. Metodologi Penelitian Kualitatif Akuntansi Pengantar Religiositas Keilmuan. Yayasan Rumah Peneleh Seri Media & Literasi.Asumsi Dasar Paradigma Interpretif . Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas BrawijayaLudigdoLudigdo. 2013. Asumsi Dasar Paradigma Interpretif. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya. Kinerja Sektor Publik . UPP STIM YKPN 3MahmudiMahmudi. 2010. Manajemen Kinerja Sektor Publik. UPP STIM YKPN 3. & Manajemen Keuangan Daerah, Penerbit ANDIMardiasmoMardiasmo. 2004. Otonomi & Manajemen Keuangan Daerah, Penerbit ANDI, Yogyakarta. Mardiasmo. 2006. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta Dan Tantangan Laporan Keuangan Partai Politik Di Indonesia Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional Veteran YogyakartaSujatmika Marita DanMarita dan Sujatmika. Dan Tantangan Laporan Keuangan Partai Politik Di Indonesia Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional Veteran Penelitian Kualitatif. Bandung PT. Remaja RosdakaryaLexy J MoleongMoleong, Lexy J. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung PT. Remaja Penelitian Kualitatif. Jakarta Rineka CiptaMukhtarMukhtar. 2013. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta Rineka 2015 Pertanggungjawaban Keuangan Partai Politik Menuju Tata Kelola partai Politik Yang Baik" Universitas Merdeka Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan UmumPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Tahun 2018. Keuangan Entitas NirlabaPernyataan StandarAkuntansi KeuanganPernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba. 2011. Akuntan Transparansi Keuangan Partai Politik Dan Kampanye Pemilihan Umum. Staf Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri BogorSimarmataSimarmata. 2018. Hambatan Transparansi Keuangan Partai Politik Dan Kampanye Pemilihan Umum. Staf Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Bogor. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 15 No. Standar Akuntansi Keuangan PSAK Nomor 45 tentang Standar Akuntansi untuk Entitas NirlabaIaiIAI. 2004. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan PSAK Nomor 45 tentang Standar Akuntansi untuk Entitas Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahunPeraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Lembaran Negara Republik 1. dan R & D. Bandung. Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan UmumSugiyonoSugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung. Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 19 April 2007. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721. 2 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No 2 TahunUndang -UndangUndang -Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.Saya berharap kepada Partai Politik yang menerima bantuan keuangan ini dapat mempertanggungjawabkan secara formal dan material, serta membuat laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan. Sebuah laporan yang dianggap clean dan clear," pesan Andi Harun. Adapun parpol penerima bantuan masing-masing : PDIP Samarinda Rp. 387
Kompas TV video vod Minggu, 11 Juni 2023 0149 WIB - Partai NasDem mengungkap bahwa Partai Demokrat memaksa agar ketua umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono menjadi Cawapres bagi Anies Baswedan. NasDem juga menghargai hak Demokrat melakukan evaluasi jika Anies tidak mengumumkan Cawapres pada Juni ini. Partai NasDem menilai wajar jika partai politik mendorong kadernya maju di Pilpres 2024, termasuk ingin menjadi pendamping Anies Baswedan. Baca Juga Menyamar Jadi Pemulung, Pencuri di Malang Gasak 5 Sepatu Bermerek Namun Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengingatkan terkait cawapres nantinya akan ditentukan oleh Anies langsung. Sahroni menyebut Partai Demokrat memaksakan AHY agar menjadi cawapres Anies. Terkait pengumuman Cawapres, Sahroni menilai situasi saat ini masih berjalan dinamis, untuk nama cawapres. Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA
UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik, menyatakan bahwa setiap partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada penerimaan dan pengeluaran, yang bersumber dari APBN maupun APBD kepada BPK, yang secara berkala yaitu satu tahun sekali untuk diaudit paling lambat setelah satu bulan saat anggaran berakhir.